Guru yang profesional. Itulah kalimat yang "wah" untuk kita renungkan dan menjadi idaman banyak guru yang belum memiliki predikat tersebut. Guru memiliki tugas dan kewajiban yang utama, yaitu merencanakan pembelajaran, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Permenneg PAN dan RB No, 16 Tahun 2009). Agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya tersebut, guru yang profesional harus memiliki penguasaan terhadap sejumlah kompetensi yaitu pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007).
Dalam melaksanakan tugasnya, apakah para guru sudah melaksanakan sesuati dengan petunjuk atau belum, penilaiannya akan dilakukan oleh pejabat yang berwenang yang disebut dengan penilaian kinerja guru (PKG). Penilaian kinerja guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan dan penerapan kompetensinya.
Apabila para guru telah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang ada, dan telah memenuhi beberapa unsur persaratan yang ditentukan, maka pemerintah akan memberikan "hadiah" kepada para guru atas prestasi kerjanya dalam bentuk kenaikan pangkat yang dibuktikan dengan kelengkapan dan nilai yang tercantum dalam perhitungan angka kredit jabatan guru . Para guru diharapkan dapat memahami, bagaimana cara menyususun daftar usul penilaian angka kredit agar dapat naik pangkat tepat pada waktunya.
Sehubungan dengan hal itu untuk menambah kualitas layanan pendidikan yang bermutu dan wawasan, prinsip dan proses pembelajaran serta pengetahuan tentang PKG, maka pada tanggal 5 - 7 Desember 2013, diadakan diklat implementasi penilaian kinerja guru yang diikuti sekitar 100 orang guru TK, SD dari tiga kecamatan di lampung Timur, yaitu Kec.Pasirsakti, Jabung dan Gunungpelindung yang pelaksanaannya dipusatkan di SDNegeri Purworejo Kec.Pasirsakti.
Panitia pelaksana menghadirkan narasumber dari Korwas Lampung Timur, yakni Drs. Edi Sutrisno, MM dan H.Karjono, S.Pd M.Pd. Acara diawali pembukaan oleh KPD Dikpora Kec.Pasirsakti )Yusuf, S.Pd MM. Dalam sambutannya KPD berharap agar para peserta diklat mengikuti kegiatan ini dari awal hingga akhir dengan sungguh-sungguh agar dapat memperoleh pengetahuan yang luas tentang PKG.
Sementara itu, kedua pemateri menekankan kiranya para guru bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009 agar tujuan pendidikan dapat tercapai.
Semoga dengan diperlakukannya peraturan menteri ini para guru akan lebih semangat dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar